Asyik Ngorok di Gubuk, Tiga Pengedar Narkoba Digulung BNNK Karo

    Asyik Ngorok di Gubuk, Tiga Pengedar Narkoba Digulung BNNK Karo
    Ketiga pelaku pengedar narkoba saat dihadirkan dipress rilis BNNK Karo, Kamis (17/02/2022)

    KARO - Meskipun memberantas peredaran barang haram di seluruh Indonesia bak membuka benang yang kusut. Tidak mematahkan  semangat para petugas badan narkotika nasional (BNN). Seperti yang terjadi di Kabupaten Karo saat ini. 

    Pasalnya, badan narkotika nasional kabupaten (BNNK), Jumat (11/02/2022) sekira pukul 03:00 WIB telah menangkap tiga orang terduga bandar narkoba di perladangan Desa Payung, Kecamatan Payung.

    Ketiga pelaku yang sedang 'Ngorok' didalam gubuk dekat pekuburan umum tak berkutik ketika disergap tim BNNK. Sehingga tak perlu waktu yang banyak, mereka langsung digiring ke kantor.

    "Penangkapan ini juga berkat adanya informasi dari mayarakat. Setelah digeledah, kita temukan barang bukti berupa ganja dan sabu, " ujar Kepala BNNK Adlin Mukhtar Tambunan melalui Kasi Berantas Kompol Robinson Ginting, SH, Kamis (17/02/2022) disela-sela press rilis.

    Dikatakannya, ketiga pelaku merupakan warga Desa Batukarang Kecamatan Payung dan berinisial RP (39), ESP (31) dan MS alias Kampret (43). "Kita juga sebagai petugas sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kita. Tanpa adanya dukungan dari masyarakat, tentunya kitapun kurang maksimal dalam bekerja, " sebutnya.

    Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku RP berupa 10 lembar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0, 44 gram, 1 unit timbangan elektronik warna silver, unit handphone warna hitam merek Nokia, 1 bal plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp. 530 ribu dan 1 utas pipet berbentuk skop.

    "Sehingga ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1). Sedangkan pelaku MS alias Kampret kita temukan 1 lembar plastik bening berisi sabu seberat 0, 44 gram netto, 2 lembar plastik bening kosong, 1 kotak transparan bertulis Bina Parts dan uang sebesar Rp. 50 ribu rupiah. Ia juga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1), " beber Kompol Robinson Ginting.

    Sementara, lebih lanjut diterangkannya, dari tangan pelaku ESP ditemukan 13 paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik hitam seberar 13, 24 gram. Selain itu, juga ditemukan 4 lembar kertas tiktak bertuliskan 235, 1 lembar plastik asoi warna hitam dan jas hitam merk Airforce.

    "Para pelaku ini diduga hanya sebagai pengedar. Nah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kita sedang melakukan proses hukum. Karena dari pengakuan mereka, barang tersebut bukan milik mereka, " ujarnya.

    "Kata mereka, barang itu milik seseorang. Namun dari hasil kesimpulan pihak BNNK, orang itu berinisial BDS dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kita berharap BDS segera serahkan diri, daripada terus dikejar  Karena proses hukum terus berjalan, " kata Ginting.

    (Anita Theresia Manua)

    Karo Sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Memasuki Minggu Kedua Februari, Proyek Pembangunan...

    Artikel Berikutnya

    Dana Insentif Perawat Covid 19 RSUD Kabanjahe...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

    Ikuti Kami